ABSTRAKSI PRODUK HUKUM
PEMBENTUKAN TIM DAN SEKRETARIAT TIM PENYUSUN LAPORAN KINERJA DAN PENINGKATAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 100.3.3.2/28/2026, 7 HLM.
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PEMBENTUKAN TIM DAN SEKRETARIAT TIM PENYUSUN LAPORAN KINERJA DAN PENINGKATAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI TAHUN 2025 PEMERINTAH KABUPATEN BARITO SELATAN
|
ABSTRAK : |
-Untuk menindaklanjuti peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2006 tentang pelaporan dan kinerja instasi pemerintah dan peraturan presiden nomor 29 tahun 2014 tentang system akuntabilitas kinerja instransi pemerintah serta untuk melaksanakan peraturan menteri pendayagunaan aparatur Negara dan reformasi birokrasi nomor 53 tahun 2014 tentang petunjuk teknis perjanjian kerja, pelaporan kerja dan tatat cara reviu atas laporan kinerja instansi pemerintah, maka perlu menetapkan keputusan bupati barito selatan tentang Pembentukan Tim Dan Sekretariat Tim Penyusun Laporan Kinerja Dan Peningkatan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Tahun 2025 Pemerintah Kabupaten Barito Selatan; -Dasar hukum keputsuan ini adalah peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2006 tentang pelaporan dan kinerja instasi pemerintah; -Keputusan ini menetapkan Pembentukan Tim Dan Sekretariat Tim Penyusun Laporan Kinerja Dan Peningkatan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Tahun 2025 Pemerintah Kabupaten Barito Selatan. |
|
CATATAN : |
-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 2 januari 2026 sampai dengan selesainya penyusunan laporan kinerja instransi tahun 2025 pemerintah kabupaten barito selatan. -Ditetapkan di buntok pada tanggal 14 januari 2025; -Lampiran 4 halaman. |